Sukses

Ancam UMKM Lokal, Pemerintah Harus Turun Tangan Tertibkan Social Commerce

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai perlu segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan social commerce Tik Tok yang mulai meresahkan para pelaku UMKM dalam negeri, serta pelaku bisnis e-commerce.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai perlu segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan social commerce TikTok yang mulai meresahkan para pelaku UMKM dalam negeri, serta pelaku bisnis e-commerce.

Head Research Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan saat ini aplikasi media sosial TikTok menggabungkan antara media sosial dan e-commerce dengan menfasilitas transaksi antara user di seluruh dunia.

Sebagai pemilik media sosial yang ikut menfasilitasi transaksi perdagangan, tentu saja menguntungkan Tik Tok karena dengan menguasai algoritma user, perusahaan akan mudah mencari jejak rekam dan kebiasaan pengguna, termasuk produk apa yang paling dicari.

Kegiatan ini, jelasnya, perlu segera ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi cross border dan terbebas dari peraturan e-commerce. Antara lain, izin BPOM, izin edar, sertifikasi halal, pajak dan sebagainya.

Namun, social commerce dapat langsung lolos memasarkan produk ritel online kepada pengguna. Ketika ditanya soal klaim TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop, Alfred Nainggolan mengatakan aktivitas cross border tentunya tidak bisa dijamin dengan mengandalkan komitmen perusahaan saja, tetapi negara harus mengeluarkan peraturan perundang-undangan baku dan mengikat.

Ancam Produk UMKM Lokal

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan Project S TikTok mengancam produk UMKM dalam negeri karena barang yang dipasarkan diduga berasal dari luar negeri. Teten menuding Tik Tok berbohong soal tidak ada produk impor yang dipasarkan di Tik Tok.

Dia mengatakan kondisi ini menyebabkan akun digital yang dibuka untuk menfasilitasi UMKM dimaupulasi karena sebagian produk yang dipasarkan di markerplace adalah produk impor.

"Meskipun UMKM kita sudah 21 juta yang terhubung ke ekosistem digital, sudah on boarding di marketplace, tapi sebagian produk yang dijual itu adalah impor,” jelas Teten.

Dia mengatakan kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Seperti diketahui, Project S TikTok merupakan proyek dari aplikasi video pendek asal China, TikTok. Perusahaan ingin memperluas penawaran ritel online-nya, di mana perusahaan induk di China, ByteDance, akan menjual produk mereka sendiri melalui TikTok Shop.

2 dari 3 halaman

Project S TikTok Ancam UMKM Lokal, Indonesia Darurat Social Commerce

Baru-baru ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Project social commerce atau Project S yang diluncurkan TikTok bisa mengancam UMKM lokal. Karena melalui proyek tersebut, yang diuntungkan adalah pelaku usaha asal Cina.

Menurut, pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai harus ada aturan mengenai social commerce ini, agar tidak ada program-program dari social commerce yang merugikan, termasuk Project S TikTok ini.

"Regulasi pemerintah harus mengatur mengenai perilaku dari semua pemain perdagangan daring, baik itu e-commerce ataupun social commerce," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Jumat (14/7/2023).Terdapat 3 alasan utama Pemerintah harus menerbitkan regulasi mengenai sosial commerce. Alasan pertama, yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data.

Perlindungan ke Pelaku Usaha

Kedua, adalah memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan produsen lokal. Ketiga, bertujuan untuk memberikan persaingan usaha yang sehat antar pemain perdagangan daring agar level playing field-nya sama.

"Jadi harus ada revisi aturan permendag mengenai PPMSE. Memasukkan unsur social commerce di situ," usulnya.

Dengan demikian, dengan adanya aturan tersebut menurutnya bisa menghindarkan UMKM dari program-program yang merugikan seperti project s TikTok tersebut.

Selain itu, ia menyarankan agar revisi aturan Permendag mengenai PPMSE nantinya harus diterapkan juga ke social commerce lainnya.

3 dari 3 halaman

Fenomena TikTok Shop Ancam UMKM Indonesia

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.

“Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa, ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu COVID-19, semua pelaku e-Commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini, jadi jangan bohongi saya,” kata Menkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menteri Teten menuturkan bahwa Pemerintah melihat fenomena project S TikTok Shop di Inggris akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia. 

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

“Di Inggris itu 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali,” ujarnya lagi.

Video Terkini